Jakarta, 21 Januari 2014 - Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Terkait hal tersebut, KSEI mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema Layanan Jasa Baru KSEI yang di tujukan bagi Perusahaan Efek (PE) dan Bank Kustodian (BK) bertempat di Ballroom Pacific Place. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan Forum Group Discussion tentang Unclaimed Assets, telah diterbitkannya Peraturan KSEI Nomor V-D tentang Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran (Free Of Payment) dan telah diimplementasikannya modul Static Data Investor pada akhir tahun 2013.
Acara dibuka oleh sambutan Margeret M. Tang selaku Direktur KSEI. Dalam sambutannya disampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar PE dan BK bisa mendapatkan informasi terbaru mengenai layanan jasa KSEI, terutama mengenai penanganan Unclaimed Assets yang hingga kini masih tercatat di KSEI. Unclaimed Assets adalah adanya aset nasabah PE dan BK yang tidak terurus karena nasabah tidak bisa dihubungi lagi atau Emitennya sudah delisting dan tidak ada pihak yang mewakili Emiten.
"Penanganan Unclaimed Assets terutama untuk nasabah yang tidak bisa dihubungi lagi harus segera dibuatkan solusinya, akan diperlakukan bagaimana asset tersebut kedepannya sehingga jelas statusnya. Terkait dengan pengkinian data nasabah, sudah tentu hal ini menjadi perhatian bersama demi untuk menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar dan efisien" demikian disampaikan Margeret.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Unclaimed Asset disampaikan oleh Gusrinaldi Akhyar selaku Kepala Divisi Jasa Kustodian KSEI. Berdasarkan catatan di KSEI per 12 November 2013 terdapat dana nasabah yang tidak bisa dihubungi sebesar lebih kurang Rp 62 Miliar dari Sub Rekening Efek yang memiliki Single Investor Identification (SID) namun tidak memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) dan sebesar lebih kurang Rp 34 Miliar dari Sub Rekening Efek yang tidak memiliki SID. Untuk data Emiten yang delisting dan perubahan tidak jelas/tidak dapat dihubungi terdapat 38 Efek yang melibatkan sekitar 13.000 Sub Rekening Efek. Untuk Dana hal ini akan berdampak dana tidak dapat dipergunakan dan adanya beban administratif bagi pihak-pihak terkait, sedangkan untuk Efek akan berdampak Efek tidak dapat ditransaksikan dan tidak bisa dikonversikan ke dalam bentuk warkat.
Pada kesempatannya Gusrinaldi menyampaikan, "Untuk menangani Unclaimed Assets diperlukan adanya solusi jangka panjang dan jangka pendek yang akan diambil melalui langkah-langkah yang akan ditetapkan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya akan dibuat working group terlebih dulu untuk membahas hal ini. Kami akan melakukan inventarisasi perkiraan aset, membuat analisa dan mengali informasi melalui penyebaran kuesioner kepada PE dan BK yang akan kami gunakan sebagai acuan pembuatan solusi penanganan Unclaimed Assets".
Pembahasan mengenai penggunaan instruksi penyelesaian Free Of Payment (FOP) format baru disampaikan oleh Dharma Setyadi selaku pejabat sementara Kepala Divisi Penyelesaian dan Pengawasan KSEI. Dharma menyampaikan bahwa sejak tahun 2010 hingga saat ini alasan apa yang menyebabkan PE dan BK menggunakan transaksi FOP tidak terkontrol dengan teratur. "Kami akan menyempurnakan lagi sistem untuk FOP ini sehingga dapat diketahui dengan jelas alasan PE dan BK menggunakan instruksi FOP, hal ini dilakukan agar transaksi FOP dapat lebih teratur dan terkontrol dengan baik penggunaannya" ungkapnya.
Latar belakang dan tujuan penyempuranaan instruksi FOP ini sesuai dengan prinsip untuk keterbukaan informasi atas underlying transaction sesuai dengan Peraturan KSEI nomor V-D. Hal ini juga telah mendapat persetujuan dari OJK yang dituangkan melalui surat nomor S-487/PM.2/2013 yang diterbitkan tanggal 11 Desember 2013 tentang instruksi Fee Of Payment (FOP) format baru.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Dharma, khusus untuk Perusahaan Efek akan ada nomor referensi konfirmasi transaksi atau trading reference yang harus diisi dengan format khusus apabila akan digunakan untuk kepentingan transaksi bursa sehingga transaksi bursa yang dilakukan dapat lebih transparan. "Akan ada 16 digit nomor trading reference dimana 2 digit pertama adalah merupakan kode dari PE" tambah Dharma.
Selanjutnya agenda mengenai pengkinian data nasabah atau modul Static Data Investor (SDI) yang telah terimplementasi di C-BEST sejak tanggal 27 Desember 2013 dijelaskan oleh Dian Kurniasarie selaku pejabat sementara Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Usaha KSEI. Penerapan modul ini dilengkapi dengan pengembangan sistem back office Perusahaan Efek yang diharapkan aktivitas pengelolaan rekening seperti pembukaan Sub Rekening Efek, pengkinian data nasabah, pembekuan rekening dan penutupan rekening akan lebih efisien. Ketentuan ini tertera dalam Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) No.V.D.10 tentang prinsip mengenal nasabah dan Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) No.V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (butir 7.b.2).
Dian berharap pengkinian data menggunakan modul SDI sudah dapat diberlakukan secara konsisten oleh PE dan BK pada 2 April 2014. "PE dan BK dapat menggunakan fungsi modify investor atau dengan upload static data untuk melengkapi dan melakukan pengkinian data nasabah yang telah ada di C-BEST" paparnya.
Lebih lanjut Dian mengatakan bahwa pembenahan serta pengkinian data nasabah dengan modul SDI adalah hal yang sangat vital dan merupakan penunjang bagi pengembangan infrastruktur pasar modal yang merupakan proyek bersama OJK serta SRO melalui penerapan Straight Through Processing di pasar modal Indonesia.
Sosialisasi ditutup oleh Direktur Utama KSEI, Heri Sunaryadi, yang menyampaikan bahwa penanganan unclaimed assets, penyempurnaan instruksi FOP dan pengkinian data nasabah yang dilakukan KSEI tidak lain bertujuan agar kegiatan dipasar modal dapat berjalan secara teratur, wajar dan efisien sehingga investor dapat dengan nyaman berinvestasi di pasar modal.(KSEI)
0 comments : on " PENTINGNYA PEMBENAHAN BASIS DATA NASABAH "
Post a Comment